Rizieq Dilabeli Status Tersangka, Polri: Tinggal Nunggu Waktu!

Arah - Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Komjen Pol Ari Dono Sukmanto enggan berkomentar banyak terkait kelanjutan kasus yang menjerat nama Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab.
Seperti diketahui, Rizieq Shihab saat ini tengah menjalani pemeriksaan di dua wilayah Polda berbeda. Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Terkait status Rizieq saat ini, ia menyatakan, aparat kepolisian akan segera menaikkan status dari Imam Besar FPI tersebut. Ditambahkan, penetapan tersangka tinggal menunggu waktu saja. "Ini hanya soal waktu saja, kita lihat waktunya," ujar Ari di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/1).
Baca Juga:
Ditanya Soal Status Hukum Rizieq, Ini Jawaban Kejati Jabar
Rizieq Tersangka Kasus Penistaan Pancasila? Ini Kata Polda Jabar
Dua Polda akan Periksa Habib Rizieq
Ditempat yang berbeda, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli menyatakan butuh dua alat bukti untuk menetapkan Habib Rizieq sebagai tersangka. Bukti itu bisa berupa keterangan saksi, fakta hukum, dan keterangan ahli.
Tetap pantau berita terkini, hanya di arah.com
Video Trending Pilihan Redaksi:
Selanjutnya...
Berita Terkait |
|
![]() |
Cium Aroma Adu Domba, Rizieq Sebut Umat Islam Difitnah Anti NKRI |
![]() |
Kapolda Jabar Sindir Rizieq Shihab Ketakutan |
![]() |
Beredar info Pesantren Habib Rizieq Digerebek, ini Kata Polisi |
#Jakarta #Rizieq Shihab #Habib Rizieq #FPI Front Pembela Islam #Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) #Polda Metro Jaya #Polda Jabar #Jakarta