Kejaksaan Resmi Cabut Banding Putusan Ahok

Arah - Tim Jaksa Penuntut Umum akhirnya memutuskan untuk mencabut banding putusan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut resmi dicabut sejak Selasa (6/6) lalu.
Ketua Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Mukartono menegaskan, surat pencabutan banding itu sudah di ajukan ke PN Jakarta Utara.
"Selasa sore, diterimanya sama PN Jakarta Utara itu kemarin," ujarnya Kamis (8/6/2017).
Baca Juga: Heboh Spanduk Basuki Ditangkap KPK, Gerindra Harus Tanggung Jawab
Terbongkar! Ini Trik Sulap Demian di America's Got Talent 2017
Geram Tunggu Rizieq, Kapolda: Bekingin Rizieq Untuk Apa, Malu Iya
Ali mengatakan bahwa alasan pencabutan banding untuk kemanfaatan. Dia menilai banding tersebut sudah tidak ada artinya lagi sehingga memilih untuk mencabutnya.
"Udah nggak ada manfaatnya lagi jika banding," kata Ali.
Ali mengaku mengajukan banding lantaran pihak Ahok mengajukan banding terlebih dahulu. Ali juga mengaku memutuskan untuk mundur lantaran khawatir jika putusan banding justru akan merugikan pihaknya.
"Nanti kalau putusan merugikan kita nggak bisa kasasi," ujarnya.
Namun, disinggung soal pencutan banding ini menilai vonis dua tahun penjara kepada Ahok telah memiliki hukum tetap, Ali enggan berkomentar. Pihaknya menyerahkan hal itu kepada Pengadilan Tinggi (PT) DKI.
"Nanti. Nanti. Kan berkas masih di PT, Kita tunggu dari PT," jawabnya singkat dikutip Antara.
Sebelumnya JPU telah mengajukan memori banding kepada Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Banding tersebut berkaitan dengan vonis hakim untuk Ahok yang lebih berat dibandingkan dengan tuntutan JPU.
Video Trending Pilihan Redaksi:
Berita Terkait |
|
![]() |
Jaksa Agung: Banding Bukan untuk Ringankan Pidana Ahok |
![]() |
Pengadilan Tinggi Pastikan Sidang Gugatan Ahok Tetap Bejalan |
![]() |
Tingkatkan Penegakan Hukum, Bea Cukai Gandeng Kejaksaan Tinggi |
#Jakarta #Jaksa Penuntut Umum (JPU) #Ahok divonis 2 tahun #Kejaksaan Tinggi