Kisruh Pemilu di Sydney, Ini Rekomendasi Bawaslu ke KPU

Arah - Bawaslu merekomendasikan KPU untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di Sydney, Australia. Rekomendasi tersebut berdasarkan keterangan Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) luar negeri masih banyak pemilih di Sydney yang belum menyalurkan hak suaranya.
"Bawaslu menerima keterangan dari Panwaslu luar negeri di Sydney, bahwa penutupan TPS telah dilakukan PPLN Sydney pada pukul 18.00 waktu Sydney. Sementara, saat itu masih terdapat sejumlah pemilih dalam keadaan mengantri untuk menggunakan hak pilihnya di TPS tersebut," ujar anggota Bawaslu RI Fritz Edward Siregar di Jakarta, Selasa (16/4/2019).
Penutupan TPS pada pukul 18.00 waktu Sydney, lanjut dia, menyebabkan pemilih yang telah berada dalam antrean tidak dapat memilih. Hal ini tidak sesuai dengan prosedur, tata cara atau mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
"Hal itu menyebabkan sejumlah antrian pemilih tidak dapat menggunakan hak pilihnya. Yang mana hal tersebut menyebabkan tidak sesuai dengan azas umum dan adil dalam penyelenggara Pemilu tahun 2019," katanya.
Baca Juga: Bawaslu Rekomendasikan KPU Ganti Anggota PPLN Kuala Lumpur
Jelang Pilpres, Jumlah Konten Hoaks Terus Meningkat
Karena itu, Bawaslu merekomendasikan beberapa hal terkait dengan pemungutan suara di Sydney.
"Memerintahkan kepada Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Sydney, melalui KPU RI untuk melakukan pemungutan suara lanjutan di TPS bagi pemilih yang sudah mendaftarkan diri, tetapi belum dapat menggunakan hak pilihnya karena TPS yang ditutup PPLN," tegas Fritz.
Selain itu, Bawaslu juga memerintahkan pemungutan suara lanjutan di TPS Sydney bagi pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih tambahan (DPTb), atau daftar pemilih khusus (DPK) yang telah berada dalam antrian, namun masih belum menggunakan hak pilihnya.
Berita Terkait |
|
![]() |
Ikut Jaga Pemilu, Google Tangkal Hoaks dan Ujaran Kebencian |
![]() |
Ingat, Peserta Pemilu Dilarang Lakukan Ini di Masa Tenang |
![]() |
Bawaslu Catat 6455 Pelanggaran Pemilu Termasuk Pidana |
#pilpres 2019 #Pemilu 2019 #Daftar Pemilih Tetap (DPT) #Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) #Jakarta