Kedudukan Bawaslu dalam Sengketa Pemilu di MK

Arah - Kedudukan Bawaslu dalam sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai pemberi keterangan saja. Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dapat memberikan keterangan dalam sengketa PHPU sesuai yurisdiksi, apabila sudah berdasarkan surat tugas yang ditandatangani Ketua Bawaslu.
Anggota Bawaslu Rahmat Bagja menegaskan Bawaslu Provinsi atau Kabupaten/Kota dalam memberikan keterangan wajib memenuhi beberapa kriteria. Kriteria itu melingkupi berintegritas, netralitas, profesionalitas, memiliki soliditas, tidak memiliki konflik kepentingan, memiliki kemampuan berkomunikasi, dan memiliki kinerja baik.
"Jadi tidak bisa Komisioner Bawaslu Provinsi atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang menjadi terlapor dalam sengketa PHPU sembarangan (hadir di sidang MK) tanpa ada surat tugas dari Ketua Bawaslu," ujarnya dalam Rapat Koordinasi yang diselenggarakan KPU Provinsi DKI Jakarta di hotel Swiss Bell, Kemayoran, Jakarta, Selasa (28/5/2019).
Bagja mengingatkan, objek sengketa dalam sengketa PHPU adalah keputusan KPU tentang penetapan perolehan suara hasil pemilu anggota DPR, DPD, dan DPRD secara nasional. Serta, Keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Keterangan Bawaslu dalam PHPU memiliki dasar hukum yang saling berkaitan," jelas Bagja di situs Bawaslu.
Baca Juga: Pengacara Sayangkan KPK Tahan Sofyan Basir
Komisi Yudisial Paparkan 3 Kendala Seleksi Calon Hakim Agung
Adapun potensi permasalahan dalam sengketa PHPU di MK ungkap Bagja, yaitu keputusan KPU tentang Penetapan Perolehan Suara Hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
"Mulai penyusunan, penetapan, dan perbaikan DPT, sosialisasi dana kampanye, distribusi logistik, pemungutan dan penghitungan sampai rekapitulasi suara," katanya.
Berita Terkait |
|
![]() |
Sambangi MK, TKN Konsultasi Menjadi Pihak Terkait |
![]() |
KY Sebut Patrialis Akbar Coreng Profesi Hakim |
![]() |
Patrialis Akbar Kena OTT KPK, Komisi III DPR Angkat Bicara |