KPK Ingatkan Terpilih Segera Laporkan LHKPN

Arah - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta calon legislatif terpilih pada Pemilu 2019 untuk segera melapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Ini sebagai upaya KPK mewujudkan pemerintahan yang bebas tindak pidana korupsi.
"Kita pastikan caleg terpilih yang tidak melaporkan LHKPN ini tidak akan dilantik," kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, di Pangkalpinang, Selasa.
Dia mengatakan, pelaporan LHKPN sesuai kesepakatan KPK dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU), sebagai upaya pencegahan terjadinya tindak pidana korupsi.
"Sebelum caleg ini melaporkan LHKPN, maka dia tidak akan dilantik," katanya.
Menurut dia saat ini KPK sudah memiliki sistem, bagaimana caranya KPU mengetahui caleg sudah atrau belum melaporkan LHKPN.
"KPU sudah menyatakan hal itu. Oleh karena itu, calon wakil rakyat terpilih ini segera melaporkan, kalau tidak maka caleg ini tidak akan dilantik," katanya.
Dia mengungkapkan saat ini masih banyak caleg terpilih pada Pemilu 2019 yang belum melaporkan harta kekayaannya.
"Kami selalu terbuka untuk menerima LHKPN caleg terpilih ini, jika caleg ini tidak menyerahkan laporan harta kekayaannya, tentu akan merugikan dirinya sendiri," katanya.
Baca Juga: MK Tolak Permintaan Tim Hukum Prabowo Agar Saksi Dilindungi LPSK
Ini Alasan MK Batasi Jumlah Saksi Sidang PHPU
Pelaporan LHKPN berdasarkan Undang-undang Nomor 28 tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK, maka para penyelenggara negara memiliki kewajiban untuk memberikan laporan harta kekayaannya sebelum dan sesudah menjabat di satu posisi jabatan tertentu, yaitu sebagai penyelenggara negara. (ant)
Berita Terkait |
|
![]() |
Caleg Terpilih Diimbau Segera Laporkan Harta Kekayaan |
![]() |
Fokus Cegah Politik Uang di Masa Tenang, Baswaslu Rangkul KPK |
![]() |
Pelaporan LHKPN Bisa Bantu Cegah Korupsi |