KY : Lembaga Peradilan Harus Meminimalkan Penyelewengan

Arah - Komisi Yudisial (KY) berharap supaya semua lembaga peradilan dapat mengambil pelajaran penting dari berbagai peristiwa penangkapan aparat peradilan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pelajaran terpenting dari kasus OTT itu yakni lembaga peradilan harus mampu meminimalkan segala bentuk penyimpangan atau penyalahgunaan wewenang," ujar juru bicara KY Farid Wajdi di Jakarta, Jumat.
Hal tersebut dikatakan oleh Farid menanggapi penangkapan panitera Pengadilan Negeri Jakarta Utara oleh KPK pada Rabu (15/6) lalu.
"Tidak ada permaafaan bagi pejabat pengadilan yang terus menggerus kewibawaan dan martabat peradilan," ujar Farid.
Lebih lanjut Farid menegaskan bahwa perlu ada tindakan tegas kepada para pejabat yang telah merusak citra peradilan seperti dikutip dari antara.
Farid kemudian menambahkan bahwa Mahkamah Agung tidak perlu ragu-ragu dalam pemberian sanksi kepada aparat peradilan yang telah melakukab penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang.
"Karena pengawasan dan sanksi yang lemah seolah sebagai pintu masuk untuk melakukan pelanggaran," pungkas Farid.
KPK pada Rabu (15/6) telah mengamankan dua orang dalam operasi tangkap tangan, beserta uang yang diduga suap sebesar Rp350 juta.
Berita Terkait |
|
![]() |
Deretan Hakim dan Panitera yang Berurusan dengan KPK |
KPK Geledah PN Jakarta Utara Terkait Kasus Suap Saiful Jamil | |
![]() |
Ketua KPK Usulkan Cara Mereformasi MA |
#Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) #Komisi Yudisial (KY) #Komisi Yudisial #Kasus Suap #Saiful Jamil